Gaji Ke-13, Kemewahan di Tengah Pandemi Covid-19
Aparatur sipil negara baru saja panen durian runtuh, sementara puluhan juta warga yang tak terjaring program bantuan pemerintah masih tercekik karena paceklik. Situasi kontras ini terjadi saat krisis Covid-19.
Pemerintah pada Agustus lalu baru saja menggelontorkan dana sekitar Rp 20 triliun untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara. Kebijakan ini dilakukan di tengah masih banyaknya masyarakat bawah yang susah dan menderita akibat krisis Covid-19, tapi belum terjaring program bantuan sosial dari pemerintah.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Presiden Jokowi menandatanganinya pada Jumat (7/8/2020).