Kapolri Perintahkan Cegah Kluster Baru akibat Pilkada
Untuk mencegah Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Negara RI menginstruksikan jajarannya. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2607/IX/OPS kemarin.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya mencegah agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Kepala Badan Pemelihataan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi Kompas, Rabu (9/9/2020), membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu ditandatangani Kabaharkam atas nama Kapolri selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020. Surat telegram bersifat perintah itu ditujukan kepada para kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020 serta para kaopsda dan kaopsres Aman Nusa II-2020.