logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKapolri Perintahkan Cegah...
Iklan

Kapolri Perintahkan Cegah Kluster Baru akibat Pilkada

Untuk mencegah Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Negara RI menginstruksikan jajarannya. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2607/IX/OPS kemarin.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wnMsjW9jTPc5pR7EspPOfQbnBSE=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FDSC05727_1598623472.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana simulasi pengamanan pilkada digelar Jumat (28/8/2020) di halaman Polres Pemalang, Jawa Tengah. Massa pendukung salah satu pasangan calon digambarkan sedang melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Pemalang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya mencegah agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Kepala Badan Pemelihataan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi Kompas, Rabu (9/9/2020), membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu ditandatangani Kabaharkam atas nama Kapolri selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020. Surat telegram bersifat perintah itu ditujukan kepada para kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020 serta para kaopsda dan kaopsres Aman Nusa II-2020.

Editor:
suhartono
Bagikan