logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenularan Covid-19 di...
Iklan

Penularan Covid-19 di Pengadilan Meluas, Regulasi Sidang Virtual Dibutuhkan

Penyebaran Covid-19 di kalangan hakim dan pegawai pengadilan negeri cenderung meluas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung diharapkan mempercepat penyusunan perma tentang persidangan virtual.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NXzZSlex14S2NxBc9fGAUA1cKdM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fd1fdf8be-4621-4d24-a326-f95819f3c602_jpg.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penularan Covid-19 di pengadilan negeri meluas. Sejumlah pengadilan menghentikan pelayanan sementara karena hakim maupun pegawai terpapar Covid-19. Regulasi mengenai persidangan pidana virtual diharapkan segera selesai sebagai langkah mitigasi penularan di lingkungan peradilan.

Di Pengadilan Negeri Medan dilaporkan, ada 14 hakim dan 25 pegawai positif Covid-19. Seorang hakim yang sebelumnya meninggal dalam kondisi suspek Covid-19 dinyatakan positif. Pelayanan dihentikan sementara pada 4-11 September (Kompas.id, 4/9/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan