Sebelum Ditangkap, Pejabat Kejaksaan Berkomunikasi dengan Joko Tjandra
Komisi Kejaksaan telah memeriksa mantan Jamintel Kejagung Jan S Maringka terkait komunikasinya dengan Joko S Tjandra pada awal Juli. Hasilnya, tak ada sesuatu yang menyimpang terkait dengan isi pembicaraan keduanya.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan S Maringka terkait dengan laporan adanya pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Tjandra. Komunikasi dilakukan setidaknya dua kali pada bulan Juli.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Pada pertengahan 11 Agustus lalu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kepada Komisi Kejaksaan dugaan ada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Tjandra pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 29 Juni 2020. Komunikasi dilakukan dengan sambungan telepon.