Kabulkan PK Bekas Bupati Talaud, MA Kembali Ringankan Hukuman Koruptor
MA mengabulkan PK bekas Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Dalam catatan ICW, sejak Maret 2019 sampai saat ini, setidaknya MA telah mengurangi hukuman 11 terpidana korupsi lewat putusan PK.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Agung kembali memberikan keringanan hukuman kepada koruptor setelah mengabulkan peninjauan kembali bekas Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Tindakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi. Sebelumnya, dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Desember 2019 (Kompas.com, 9/12/2020).