Lebih Cepat dan Transparan, Sirekap Bakal Digunakan di Pilkada 2020
KPU menguji coba aplikasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap. Sirekap rencananya digunakan di Pilkada 2020. KPU pun mempertimbangkan Sirekap menggantikan rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum menguji coba aplikasi rekapitulasi elektronik atau Sirekap yang menurut rencana akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penggunaan aplikasi ini bakal mempercepat rekapitulasi hasil perolehan suara sehingga publik dapat lebih cepat mengetahui hasil pemilu. Selain itu, Komisi mempertimbangkan Sirekap menggantikan rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang yang memakan waktu lama.
Uji coba aplikasi Sirekap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/8/2020), dengan melibatkan pegawai KPU yang berperan sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas yang menyelenggarakan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).