logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Kembali Usung Bekas...
Iklan

Parpol Kembali Usung Bekas Koruptor di Pilkada 2020

Pencalonan bekas koruptor di Pilkada 2020 oleh partai politik menunjukkan pendidikan politik yang buruk. Partai politik bisa dinilai permisif pada praktik korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6B2MkEYMIA5qg6x7syT3lFg5Of8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FTamzil-Ditahan-KPK_84814141_1573397847.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pada 2014, Tamzil pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Setelah bebas pada 2015, dia maju pada Pilkada Kudus 2018 dan terpilih.

JAKARTA,KOMPAS - Pemilihan Kepala Daerah 2020 berpotensi kembali diwarnai dengan hadirnya mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.

Tak ada produk hukum yang melarang keikutsertaan para bekas koruptor tetapi jika partai politik betul-betul mengusung mereka, partai berpotensi dinilai permisif pada korupsi. Partai juga bakal dinilai abai dengan realita korupsi berulang ketika calon bekas koruptor berhasil terpilih dan menjabat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan