Iklan
Parpol Kembali Usung Bekas Koruptor di Pilkada 2020
Pencalonan bekas koruptor di Pilkada 2020 oleh partai politik menunjukkan pendidikan politik yang buruk. Partai politik bisa dinilai permisif pada praktik korupsi.
JAKARTA,KOMPAS - Pemilihan Kepala Daerah 2020 berpotensi kembali diwarnai dengan hadirnya mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala/wakil kepala daerah.
Tak ada produk hukum yang melarang keikutsertaan para bekas koruptor tetapi jika partai politik betul-betul mengusung mereka, partai berpotensi dinilai permisif pada korupsi. Partai juga bakal dinilai abai dengan realita korupsi berulang ketika calon bekas koruptor berhasil terpilih dan menjabat.