HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
119.175 Narapidana Dapat Remisi, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 176 Miliar
Dengan adanya narapidana yang bebas atau dikurangi masa hukumannya, anggaran Kementerian Hukum dan HAM untuk makan narapidana akan terpangkas sampai Rp 176 miliar.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406AIN_Napi-Bebas-karena-Covid19_1586168668.jpg)
Para napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, memperlihatkan ekspresi bahagia seusai memperoleh surat pembebasan, Senin (6/4/2020). Sebanyak 1.362 napi di Provinsi Aceh memperoleh asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di lingkungan lapas.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 119.175 narapidana mendapatkan remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi itu diperkirakan bisa menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 176 miliar.
Tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memusatkan kegiatan pemberian remisi umum di Lapas Kelas IIA Mataram (Kuripan), Nusa Tenggara Barat, Senin (17/8/2020). ”Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.