logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBebasnya Nazaruddin Sisakan...
Iklan

Bebasnya Nazaruddin Sisakan Polemik KPK dan Ditjen Pemasyarakatan

Nazarudin akhirnya bebas setelah mendapat remisi 45 bulan. KPK dan Ditjen Pemasyarakatan berbeda pendapat soal status "justice collaborator" yang membuat Nazarudin mendapat remisi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BRcZ4Odm2Jz1gcZ2_cICyTVd164=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_26258740_13_0.jpeg
Kompas

Terpidana korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di dalam mobil usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kompas/Lasti Kurnia

JAKARTA, KOMPAS β€” Bebasnya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin masih menyisakan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. Persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi koordinasi lebih baik antara KPK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8/2020). Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti, mengatakan, Nazaruddin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas, sehingga statusnya bebas murni.

Editor:
Antony Lee
Bagikan