logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBeralih Menjadi ASN, Pegawai...
Iklan

Beralih Menjadi ASN, Pegawai KPK Rentan Korupsi

Pegawai KPK dinilai rentan korupsi setelah dialihkan menjadi ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakinkan, independensi KPK tak akan tergerus.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2d1w_awXLnDF53Wt55z87kN5ybM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190908_ENGLISH-PELEMAHAN-KPK_A_web_1567950835.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegiat antikorupsi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi ini dilakukan sebagai simbol adanya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Sinyal pelemahan muncul melalui revisi UU KPK dan lolosnya sejumlah nama yang dianggap bermasalah menjadi calon komisioner KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai rentan korupsi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut terjadi karena budaya organisasi di KPK akan berubah.

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Selasa (11/8/2020), dengan sistem kepegawaian yang lama, pegawai KPK berstatus independen. Namun, dengan adanya PP No 41/2020, budaya organisasi di KPK akan berubah menjadi subordinatif.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan