Iklan
Beralih Menjadi ASN, Pegawai KPK Rentan Korupsi
Pegawai KPK dinilai rentan korupsi setelah dialihkan menjadi ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakinkan, independensi KPK tak akan tergerus.
JAKARTA, KOMPAS β Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai rentan korupsi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut terjadi karena budaya organisasi di KPK akan berubah.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Selasa (11/8/2020), dengan sistem kepegawaian yang lama, pegawai KPK berstatus independen. Namun, dengan adanya PP No 41/2020, budaya organisasi di KPK akan berubah menjadi subordinatif.