Iklan
Berstatus ASN, Independensi Pegawai KPK Terancam
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan memengaruhi independensi pegawai komisi antirasuah tersebut. Kinerja pemberantasan korupsi dikhawatirkan sejumlah pihak kian melemah.
JAKARTA, KOMPAS β Independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai terancam dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya peraturan tersebut, KPK pun dinilai akan semakin lemah.
PP No 41/2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pegawai KPK berstatus ASN.