logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBerstatus ASN, Independensi...
Iklan

Berstatus ASN, Independensi Pegawai KPK Terancam

Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan memengaruhi independensi pegawai komisi antirasuah tersebut. Kinerja pemberantasan korupsi dikhawatirkan sejumlah pihak kian melemah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eGd5LlPR9z3TnfiIc7AodUEfuBA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191007_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_D_web_1570457133.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegiat antikorupsi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Dalam aksi ini mereka juga menutup sejumlah logo dan tulisan KPK sebagai simbol bukti pelemahan pemberantasan korupsi akan mati. Dugaan pelemahan pemberantasan korupsi tersebut salah satunya dengan rencana revisi UU KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai terancam dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya peraturan tersebut, KPK pun dinilai akan semakin lemah.

PP No 41/2020 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka pegawai KPK berstatus ASN.

Editor:
susanarita
Bagikan