Presiden Cabut Keputusan Pemberhentian Evi Novida
Presiden Jokowi tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keppres pemberhentian Evi Novida Ginting dari anggota KPU. Presiden akan mengaktifkan Evi kembali.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo mencabut keputusan pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Pertimbangan Presiden dilandasi sifat keputusan presiden atau keppres yang administratif dan semata-mata hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Stat Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, saat dihubungi Kompas, di Jakarta, Jumat (7/8/2020), mengatakan, Presiden Joko Widodo menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keppres pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Karena itu, Presiden memutuskan tidak mengajukan banding.