Iklan
Penghapusan Joko Tjandra dari DPO Terindikasi Suap
Bareskrim Polri meningkatkan kasus penghapusan Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, dari daftar ”red notice” ke tahap penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus penghapusan Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, dari daftar pencarian orang atau red notice ke tahap penyidikan. Terindikasi ada penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat jumpa pers, Kamis (6/8/2020), mengatakan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi.