logo Kompas.id
Politik & HukumPenghapusan Joko Tjandra dari ...
Iklan

Penghapusan Joko Tjandra dari DPO Terindikasi Suap

Bareskrim Polri meningkatkan kasus penghapusan Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, dari daftar ”red notice” ke tahap penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Prayogi Dwi Sulistyo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), saat hendak diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus penghapusan Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, dari daftar pencarian orang atau red notice ke tahap penyidikan. Terindikasi ada penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat jumpa pers, Kamis (6/8/2020), mengatakan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan