Putusan MA dalam Kasus BJB Syariah Dianggap Berjarak dengan Pedoman Pemidanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan dipertanyakan. Sebab, hukuman bagi koruptor yang merugikan negara Rp 1 triliun seharusnya jauh lebih berat.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Agung menganulir vonis bebas lepas atas terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat Syariah, Andy Winarto, dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Meskipun vonis sudah lebih berat, interpretasi hakim terhadap Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 dipertanyakan. Sebab, mengacu pada Peraturan MA No 1/2020 yang dikeluarkan baru-baru ini, hukuman terhadap koruptor yang merugikan negara mencapai Rp 1 triliun itu bisa lebih berat.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020), mengatakan, ada berbagai faktor yang harus dilihat dalam perkara tersebut. Apabila kategori kerugian negara memenuhi, kesalahan dan peran terdakwa dalam kasus tersebut juga harus dilihat. Selain itu, juga keuntungan yang diperoleh, dampak, dan pengembalian kerugian negara. Tahapan-tahapan tersebut semuanya harus dipertimbangkan. Selain itu, juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.