logo Kompas.id
Politik & Hukum”Red Notice” Joko Tjandra Tak ...
Iklan

”Red Notice” Joko Tjandra Tak Dihapus pada 2014

Sekretaris NCB Interpol Indonesia 2013-2015 Irjen (Purn) Setyo Wasisto menyatakan tak pernah ada penghapusan ”red notice” Joko Tjandra pada 2014. Informasi ini bertentangan dengan keterangan pejabat Polri saat ini.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM/KURNIA YUNITA RAHAYU/HARRY SUSILO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7PawbLuFBIUhNQJEbaET9wVINdo=/1024x721/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joktjan07_1596209186.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya Joko Tjandra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015 Inspektur Jenderal (Purn) Setyo Wasisto menyatakan tak pernah ada penghapusan red notice Joko Tjandra pada 2014. Bahkan, pada 2015, status red notice buron kasus cessie Bank Bali itu masih aktif. Informasi ini bertolak belakang dengan keterangan pejabat Polri saat ini yang menyebutkan red notice Joko Tjandra terhapus sejak 2014.

Setyo mengungkapkan, saat ia bertugas sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, status red notice Joko Tjandra masih berlaku. Bahkan, hingga Agustus 2015, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pejabat markas pusat Interpol di Lyon, Perancis, terkait status red notice tersebut.

Editor:
Harry Susilo
Bagikan