logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEnam Hal Perlu Ada dalam...
Iklan

Enam Hal Perlu Ada dalam Aturan Pelibatan TNI untuk Atasi Aksi Terorisme

Koalisi masyarakat sipil mendesak agar enam hal prinsip masuk di rancangan perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Selain itu, mereka juga mendesak pembahasan aturan itu dibuka ke publik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Iou7fPU7jzMOKu3BaB9Lu4SSKc=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190617Bah10_1560756132-e1560764384618.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pasukan Kopaska memeriksa teroris yang menjadi korban saat berlangsung simulasi penanganan terorisme dalam rangka HUT Ke-63 Penerbangan TNI Angkatan Laut di Pangkalan Udara Puspenerbal Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme dibuka ke publik. Mereka pun meminta ada batasan-batasan dalam pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Kontras, Imparsial, Elsam, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Setara Institute, HRWG, YLBHI, Public Virtue Institute, ICW, LBH Pers, LBH Jakarta, ICJR, Perludem, dan Pilnet Indonesia.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan