Kasus Lain Menanti Joko Tjandra
Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau ”cessie” Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sangat mungkin dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sangat mungkin dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020. Pejabat yang terlibat dalam pelarian terpidana tersebut juga akan dipidanakan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (1/8/2020), mengatakan, dugaan tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap Joko Tjandra, di antaranya, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.