logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Lain Menanti Joko...
Iklan

Kasus Lain Menanti Joko Tjandra

Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau ”cessie” Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sangat mungkin dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/Kurnia Yunita Rahayu/Irene Sarwindaningrum/Harry Susilo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P9yvlly8FQMP7WhqBUaswoxJdlg=/1024x734/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joko-tjandra01_1596208439.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/07/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, sangat mungkin dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020. Pejabat yang terlibat dalam pelarian terpidana tersebut juga akan dipidanakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (1/8/2020), mengatakan, dugaan tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap Joko Tjandra, di antaranya, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

Editor:
kompascetak
Bagikan