Bareskrim Polri Cegah Kuasa Hukum Joko Tjandra ke Luar Negeri
Bareskrim Polri mencegah Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Joko Tjandra, pergi ke luar negeri. Ini untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan untuk Joko Tjandra yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia mencegah Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, pergi ke luar negeri. Pencegahan untuk mempermudah penyidikan kasus surat jalan untuk Joko Tjandra yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (24/7/2020), mengatakan, pada 22 Juli lalu, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Isi surat itu adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.