PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida sebagai Anggota KPU
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting, terkait pemberhentian dirinya secara tak hormat. Majelis membatalkan keppres pemberhentian Evi, sekaligus memerintahkan rehabilitasi nama baiknya.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Maret 2020. Proses pergantian antarwaktu terhadap Evi juga dinyatakan tak boleh dilakukan sampai putusan pengadilan final dan mengikat.
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (23/7/2020), majelis hakim yang diketuai oleh Enrico Simanjuntak mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.