logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPTUN Jakarta Batalkan Keppres ...
Iklan

PTUN Jakarta Batalkan Keppres Pemberhentian Evi Novida sebagai Anggota KPU

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting, terkait pemberhentian dirinya secara tak hormat. Majelis membatalkan keppres pemberhentian Evi, sekaligus memerintahkan rehabilitasi nama baiknya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / NINA SUSILO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ztL2yF6dtUnHRPdglTJ2bBx84bM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff325ac1e-8b5c-4515-b1be-04e48b07e154_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, memberikan keterangan pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan secara tetap dirinya sebagai komisioner, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi berencana mengajukan gugatan ke PTUN terhadap putusan DKPP tersebut.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum pada Maret 2020. Proses pergantian antarwaktu terhadap Evi juga dinyatakan tak boleh dilakukan sampai putusan pengadilan final dan mengikat.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (23/7/2020), majelis hakim yang diketuai oleh Enrico Simanjuntak mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan