KPK Tahan Dirut Waskita Beton Precast
KPK menahan Dirut PT Waskita Beton Precast, berinisial JS, karena diduga korupsi saat masih menjabat di PT Waskita Karya. Kerugian negara diduga mencapai Rp 202 miliar. PT Waskita Karya prihatin dan berjanji kooperatif.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tahun 2009-2015. Salah satunya, saat ini menjabat Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Atas proses hukum oleh KPK tersebut, PT Waskita Karya berjanji bakal bersikap kooperatif.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018. Dua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 berinisial FR dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 berinisial YAS.