logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Bisa Ikut Periksa Joko...
Iklan

KPK Bisa Ikut Periksa Joko Tjandra jika Ada Suap

Jika terindikasi ada dugaan suap, KPK dapat ambil bagian dalam pemeriksaan kasus buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau ”cessie” Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu sesuai dengan undang-undang KPK.

Oleh
PDS/NAD/REK/BOW
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TuwQBM276ip69hffJ0pOQu-ZpzY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F03cd6af7-e8c4-4298-b297-0a036601004a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Sejak Desember 2019 hingga awal Juli 2020, KPK telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dapat ambil bagian dalam pemeriksaan kasus buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, jika terindikasi ada dugaan suap. Hal tersebut dapat dilakukan KPK sesuai dengan undang-undang KPK.

Hingga saat ini Joko Tjandra yang kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung pada 2009 belum tertangkap juga hingga menjadi buronan. Lolosnya Joko diduga karena ada beberapa oknum yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Editor:
suhartono
Bagikan