Iklan
KPK Bisa Ikut Periksa Joko Tjandra jika Ada Suap
Jika terindikasi ada dugaan suap, KPK dapat ambil bagian dalam pemeriksaan kasus buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau ”cessie” Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Hal itu sesuai dengan undang-undang KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dapat ambil bagian dalam pemeriksaan kasus buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, jika terindikasi ada dugaan suap. Hal tersebut dapat dilakukan KPK sesuai dengan undang-undang KPK.
Hingga saat ini Joko Tjandra yang kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung pada 2009 belum tertangkap juga hingga menjadi buronan. Lolosnya Joko diduga karena ada beberapa oknum yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.