logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Beri Izin Rapat Bahas Joko...
Iklan

Tak Beri Izin Rapat Bahas Joko Tjandra, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik karena melarang rapat dengar pendapat Komisi III DPR untuk membahas sengkarut Joko Tjandra di masa reses.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hy49PKtkjL7P34fe0WF2u-Q3lEc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200714_150421_1594734248.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan dokumen surat jalan atas nama Joko Tjandra kepada Ketua Komisi III DPR Herman Herry, Selasa (14/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik. Azis diduga menghalang-halangi Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait lolosnya buronan Joko Tjandra.

Laporan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Selasa (21/7/2020) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam laporannya, Boyamin melampirkan surat permohonan izin rapat dengar pendapat (RDP) pada masa reses yang sudah ditandatangani Ketua Komisi III DPR Herman Herry hingga Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Editor:
susanarita
Bagikan