Sidang Janggal Joko Tjandra
Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil melihat aneh sikap hakim yang melanjutkan sidang PK Joko Tjandra meski telah menyatakan tak lagi memberikan kesempatan bagi Joko.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim tak lagi memberikan toleransi bagi narapidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko Tjandra, setelah tiga kali tidak hadir pada sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali kasusnya. Akan tetapi, hakim justru memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa terkait permohonan Joko tersebut. Sejumlah pihak menilai hal ini aneh.
Sidang pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Sama seperti sidang pada 29 Juni dan 6 Juli 2020, Joko tak terlihat hadir. Hanya kuasa hukumnya yang mewakili kehadirannya.