logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Bubarkan 18 Lembaga...
Iklan

Presiden Bubarkan 18 Lembaga lewat Perpres 82 Tahun 2020

Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi, pemerintah membubarkan 18 lembaga. Apakah pembubaran itu termasuk yang diwacanakan Presiden Jokowi? Menpan Tjahjo Kumolo menampiknya.

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_NYUC19uzmHJl0mi3iVx93wBWfs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FWhatsApp-Image-2019-11-18-at-19.18.26_1574079743.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS  β€” Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonominya, pemerintah juga membubarkan 18 lembaga. Tugas dan fungsi lembaga-lembaga ini dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dan kementerian-kementerian.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (20/7/2020) siang dan diundangkan sore harinya. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Editor:
suhartono
Bagikan