Iklan
Presiden Bubarkan 18 Lembaga lewat Perpres 82 Tahun 2020
Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi, pemerintah membubarkan 18 lembaga. Apakah pembubaran itu termasuk yang diwacanakan Presiden Jokowi? Menpan Tjahjo Kumolo menampiknya.
JAKARTA, KOMPAS β Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonominya, pemerintah juga membubarkan 18 lembaga. Tugas dan fungsi lembaga-lembaga ini dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dan kementerian-kementerian.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (20/7/2020) siang dan diundangkan sore harinya. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.