Masih Ada 18 Lembaga Lagi yang Diusulkan untuk Dibubarkan
Di luar 18 lembaga yang telah dibubarkan melalui Perpres No 82/2020, Kemenpan dan RB masih akan mengusulkan pembubaran 18 lembaga lain yang dibentuk berdasarkan keppres, perpres, peraturan pemerintah, dan undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 bukan usulan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemenpan dan RB masih akan melanjutkan upaya pembubaran 18 lembaga lain yang telah diusulkan kepada Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2020), mengatakan, lembaga-lembaga yang dibubarkan melalui Perpres No 82/2020 bukanlah rekomendasi dari Kemenpan dan RB. Kemenpan dan RB, katanya, telah menginventarisasi 18 lembaga lain yang akan dibubarkan bertahap dalam waktu dekat ini.