Kasus Brigjen (Pol) Prasetijo Naik ke Penyidikan, Kompolnas Ingatkan Harus Dilakukan Profesional
Polri mulai menyidik dugaan pelanggaran Pasal 263, 426, dan 221 KUHP terkait tindakan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi buronan kasus ”cessie” Bank Bali, Joko Tjandra.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia menaikkan status perkara yang melibatkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan. Terkait dengan hal itu, Komisi Kepolisian Nasional mendorong penyidikan dilakukan profesional tanpa mengistimewakan Prasetijo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, dari Jakarta pada 19 Juni 2020 serta kembali dari Pontianak pada 22 Juni 2020. Atas perbuatannya itu, Kepala Polri mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri.