Langkah Setelah Pencopotan Ditunggu
Dua perwira tinggi Polri kembali dicopot terkait perkara pelarian Joko Tjandra. Butuh sinergi antarpenegak hukum untuk menangkap Joko.
JAKARTA, KOMPAS— Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Jumat (17/7/2020), kembali mencopot dua perwira tinggi Polri dari jabatannya terkait pelarian narapidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Langkah tegas ini diharapkan berlanjut dengan mengusut tuntas pihak-pihak yang membantu Joko bergerak bebas masuk-keluar Indonesia serta menangkap Joko yang telah buron sejak 2009.
Dua perwira tinggi Polri yang kemarin dicopot adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri serta Brigadir Jenderal (Pol) Nugroho Wibowo dari posisinya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Keduanya dicopot karena melanggar kode etik Polri terkait penerbitan surat pemberitahuan penghapusan red notice Joko Tjandra.