logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Kejaksaan: Duduk...
Iklan

Komisi Kejaksaan: Duduk Persoalan ”Red Notice” Joko Tjandra Harus Diperjelas

Komisi Kejaksaan menegaskan, posisi Kejaksaan Agung perlu diperjelas apakah turut meminta penghapusan nama Joko Tjandra atau sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta agar nama Joko tetap tercatat di ”red notice” Interpol.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar dan Nikolaus Harbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TRA1sKsUxPnBJ3Hh7pQQ0BYrE-Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F11eafae5-6f1c-44ce-8b14-a3dbc728489a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kiri)

JAKARTA, KOMPAS — Berbagai informasi terkait dengan penghilangan red notice Interpol terhadap buronan perkara cessie Bank Bali, Joko Tjandra, harus diinvestigasi secara serius. Posisi para pihak yang terkait harus didudukkan secara jelas agar perkara ini bisa terang benderang dibuka ke publik.

”Ini soal serius dan Komisi Kejaksaan akan mengejar agar masalah ini ditangani serius, diperiksa siapa yang terlibat dan bertanggung jawab, ditindak sesuai ketentuan, dan hasilnya diumumkan ke publik secara transparan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan