Polri Janji Ungkap bila Ada Anggota Lain Terlibat dalam Pelarian Joko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menegaskan, siapa saja anggota yang terlibat dan jenis pelanggarannya akan diungkapkan ke publik oleh tim Divisi Propam.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengusut kemungkinan keterlibatan anggotanya yang lain terkait upaya memuluskan pelarian buronan perkara cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, keluar dari Indonesia. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Joko Tjandra divonis penjara selama 2 tahun dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkaranya yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung tahun 2009. Sehari sebelum pembacaan PK, Joko Tjandra kabur ke luar negeri. Lebih dari sepuluh tahun berselang, dia mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Sebelum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama, Joko juga mendatangi Kelurahan Grogol Selatan untuk mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.