Iklan
Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel Baswedan Melebihi Tuntutan Jaksa
Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, divonis melebihi tuntutan jaksa. Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Adapun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
JAKARTA, KOMPAS β Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, divonis melebihi tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Adapun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Vonis atas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang digelar selama 8,5 jam, Kamis (16/7/2020). Rahmat divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.