logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVonis Hakim terhadap Penyerang...
Iklan

Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel Baswedan Melebihi Tuntutan Jaksa

Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, divonis melebihi tuntutan jaksa. Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Adapun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AD2WrB9uLtTaqf_dS5pGzkR1QVQ=/1024x714/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe04531ac-219f-44b0-b07e-606809d649e7_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, polisi penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua oknum polisi penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, divonis melebihi tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Adapun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Vonis atas Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang digelar selama 8,5 jam, Kamis (16/7/2020). Rahmat divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ronny dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan