logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSyarat Pencairan NPHD...
Iklan

Syarat Pencairan NPHD Dikendurkan

Keterbatasan ruang fiskal daerah jadi kendala pencairan anggaran Pilkada 2020. Pemerintah tak mau memaksa, tetapi lebih memilih mengendurkan syarat.

Oleh
TIM KOMPAS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fjD-1hgi4nJr7j3WQj6W1pMYcLA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FMural-Pemilu_90417560_1594657436.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi mural Komisi Pemilihan Umum yang mengajak peran masyarakat untuk tidak golput dan melawan politik uang dalam pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (13/7/2020). Hingga akhir pekan lalu terdapat lebih dari 100 pemerintah daerah dengan realisasi anggaran pilkada masih di bawah 50 persen anggaran yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€”DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat mengendurkan syarat pencairan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sebab, tak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang kuat di tengah pandemi Covid-19.

Saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020), disepakati pencairan NPHD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahap kedua paling sedikit 60 persen sudah harus dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 atau pada Agustus 2020.

Editor:
kompascetak
Bagikan