logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembubaran 18 Lembaga Bertahap
Iklan

Pembubaran 18 Lembaga Bertahap

Pascapernyataan Presiden Jokowi soal perampingan lembaga, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi menginventarisasi 18 lembaga yang akan dibubarkan segera secara bertahap. Lembaga itu berbentuk komite, komisi, dan badan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ReboPY8JWkRFTYR0HJbMOMf83gI=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F26e8a9ae-48b0-42ad-bde9-6f68259aae18_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, saat wawancara khusus dengan Kompas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginventarisasi 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini. Pembubaran lembaga akan dilakukan secara bertahap. Lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden akan didahulukan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020), mengatakan, dari 18 lembaga yang akan dibubarkan, di antaranya dibentuk melalui keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Namun, ia enggan menyampaikan nama lembaga tersebut.

Editor:
suhartono
Bagikan