logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTim Pemburu Koruptor Segera...
Iklan

Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk

Pemerintah akan segera membentuk Tim Pemburu Koruptor baik untuk mengejar buron maupun aset hasil tindak pidana. Pembentukan tim tersebut tinggal menunggu payung hukum. Kemenko Polhukam telah menyiapkan draf Inpres TPK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S_Y5GmnrSKAiW8_PwL7o9I8qKOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_ENGLISH-JOKO-TJANDRA_E_web_1594043320.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto, Senin (28/8/2000), memutuskan untuk melepaskan terdakwa Joko S Tjandra dari tuntutan hukum. Majelis hakim berpendapat, kasus yang melibatkan Joko adalah kasus perdata.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah segera membentuk tim pemburu koruptor yang akan mengejar pelaku korupsi beserta aset hasil tindak pidana korupsi. Pembentukan tim tersebut saat ini masih menunggu payung hukum berupa instruksi presiden.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, rancangan instruksi presiden (Inpres) tim pemburu koruptor  (TPK) saat ini sudah ada di Kemenko Polhukam. Setelah inpres ditandatangani, pembentukan tim segera dilakukan.

Editor:
susanarita
Bagikan