logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTransfer Dana ke KPU dan...
Iklan

Transfer Dana ke KPU dan Bawaslu Tersendat

Kemendagri mengingatkan pemerindah daerah agar segera mencairkan anggaran pilkada sesuai yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah paling lambat 15 Juli 2020.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E5CU4lRjh6bPqNR00VDmGb3aEJo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F5701fbe9-d5fa-402d-b47e-c274f93f3166_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Baliho bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan berdampingan dengan baliho iklan perumahan terpasang di perempatan Muncul, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (10/7/2020). Pelaksanaan pilkada lanjutan 2020 telah berjalan, puncaknya yaitu proses pemilihan akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga akhir pekan lalu, tepatnya 10 Juli, terdapat lebih dari 100 pemerintah daerah dengan realisasi anggaran pilkadanya masih di bawah 50 persen anggaran yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Hal itu menjadi lampu kuning bagi pemenuhan anggaran Pilkada 2020 yang harus diperhatikan pemerintah pusat.

Banyak daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, seperti di Papua. Apalagi, selain yang sudah disepakati di NPHD, pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan anggaran tambahan Rp 5,6 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) guna memenuhi kelengkapan protokol mengingat pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

Editor:
susanarita
Bagikan