logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RUU Perampasan Aset...
Iklan

Pembahasan RUU Perampasan Aset Mendesak

Setelah penangkapan Maria Lumowa, RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi agar keuangan negara tetap bisa dipulihkan meski buron korupsi kabur atau meninggal. Untuk itu, regulasinya harus dibahas kembali.

Oleh
Nikolaus Herbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ywitBMQpvNlahN8iPT_JPhcwJuo=/1024x792/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-25-at-19.53.11_1556196837.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso, dalam diskusi publik ”Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dan Peluang Penerapannya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”,  di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi solusi agar pemulihan keuangan negara tetap bisa dilakukan meski buron korupsi melarikan diri atau meninggal. Untuk itu, regulasi yang pernah diinisiasi hampir 17 tahun lalu mendesak untuk dibahas agar aparat penegak hukum tidak hanya mengejar hukuman badan, tetapi juga asetnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Sabtu (11/7/2020), mengatakan, aparat tidak boleh berhenti pada penangkapan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Pasalnya, masih ada puluhan buron lain melenggang bebas, di dalam dan luar negeri.

Editor:
suhartono
Bagikan