logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSita Aset Milik Para Buronan
Iklan

Sita Aset Milik Para Buronan

Pembekuan hingga penyitaan aset buronan dapat menjadi bagian dari langkah mengejar buronan. Upaya itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Oleh
TIM KOMPAS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yU6QSpjikt3Q01CvGiTttH2wpis=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200709PDS01_1594390521.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa (baju oranye) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria berhasil dibawa oleh Kementerian Hukum dan HAM ke Indonesia setelah menjadi buronan selama 17 tahun.

Pembekuan hingga penyitaan aset buronan dapat menjadi bagian dari langkah mengejar buronan. Upaya itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

JAKARTA, KOMPAS โ€”Pembekuan rekening hingga penyitaan aset bisa menjadi solusi untuk menangkap buronan koruptor. Pasalnya, langkah itu akan membatasi ruang gerak buronan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan membuat buronan menyerahkan diri karena ketiadaan dana untuk menopang pelarian mereka.

Editor:
kompascetak
Bagikan