KTP dan Paspor Joko S Tjandra Bisa Dicabut
Pemerintah beserta aparat penegak hukum diharapkan segera berkoordinasi dan melangkah bersama menangkap Joko S Tjandra. Langkah pertama yang dapat segera dilakukan adalah mencabut kartu tanda penduduk dan paspornya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah beserta aparat penegak hukum diharapkan segera berkoordinasi dan melangkah bersama untuk menangkap Joko S Tjandra. Langkah pertama yang dapat segera diambil adalah mencabut kartu tanda penduduk dan paspor atas nama Joko S Tjandra.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, ketika dihubungi Rabu (8/7/2020) di Jakarta, mengatakan, langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memanggil empat instansi untuk memonitor perkembangan pencarian buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, sudah tepat. Namun, pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung yang membawahi badan peradilan yang selama ini menangani kasus tersebut.