Momentum Menangkap Joko Tjandra
Sidang perdana Peninjauan Kembali perkara Joko Soegiarto Tjandra, Senin (6/7/2020) ini, menjadi momentum bagi aparat hukum untuk menangkap Joko, yang telah 11 tahun buron.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah kehilangan kesempatan pada 8 Juni 2020, pada Senin (6/7/2020) hari ini aparat kembali memiliki peluang menangkap Joko S Tjandra, buron perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. Terpidana dua tahun penjara ini, dijadwalkan menghadiri sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang dia mohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana itu, sebenarnya digelar Senin pekan lalu. Namun, saat itu Joko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit hingga sidang ditunda pada hari ini. Kehadiran Joko Tjandra di persidangan dibutuhkan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan, sidang harus dihadiri pemohon peninjauan kembali (PK), dalam perkara ini adalah Joko Tjandra.