logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Momentum Menangkap Joko...
Iklan

Momentum Menangkap Joko Tjandra

Sidang perdana Peninjauan Kembali perkara Joko Soegiarto Tjandra, Senin (6/7/2020) ini, menjadi momentum bagi aparat hukum untuk menangkap Joko, yang telah 11 tahun buron.

Oleh
TIM KOMPAS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gdNzp7E70wAHr-Z6YT4mbjvNGr4=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200705ILO-Lipsus-Joko-Tjandra-1_1593913884.jpg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Suasana rumah Joko Tjandra, buron terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan, seperti terlihat, Jumat (3/7/2020). Rumah Joko Tjandra dalam kondisi kosong karena masih direnovasi. Setelah buron selama 11 tahun, Joko Tjandra memperlihatkan diri dengan mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah kehilangan kesempatan pada 8 Juni 2020, pada Senin (6/7/2020) hari ini aparat kembali memiliki peluang  menangkap Joko S Tjandra, buron perkara  pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. Terpidana dua tahun penjara ini, dijadwalkan menghadiri sidang perdana pemeriksaan perkara peninjauan kembali yang dia mohonkan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana itu, sebenarnya digelar  Senin pekan lalu. Namun, saat itu Joko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit hingga sidang ditunda pada hari ini.  Kehadiran Joko Tjandra di persidangan dibutuhkan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan, sidang harus dihadiri pemohon peninjauan kembali (PK), dalam perkara ini adalah Joko Tjandra.

Editor:
Harry Susilo, khaerudin
Bagikan