Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Sejumlah ormas keagamaan meminta DPR dan pemerintah mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila dari daftar Prolegnas 2020. RUU itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan prokontra tak perlu di tengah pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, semestinya parlemen tak perlu memaksakan diri melanjutkan pembahasan dan mencabut RUU HIP dari daftar Program Legislasi Nasional.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dalam pertemuan dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat (3/7/2020), mengungkapkan aspirasi tersebut. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo serta para Wakil Ketua MPR, yakni Ahmad Basarah, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, dan Arsul Sani.