logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Agung Janji Evaluasi...
Iklan

Jaksa Agung Janji Evaluasi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

Sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik tuntutan ringan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka mendesak Jaksa Agung mengevaluasi hal tersebut.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XRYWFiO_cSxXYGGrp-nVrKzb8WU=/1024x691/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe2fa506d-0cf1-4f92-886a-f20da004c974_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan menggunakan rompi tahanan, berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA,KOMPAS β€” Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan mengevaluasi tuntutan ringan jaksa penuntut umum atas dua terdakwa penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Evaluasi akan melihat pula putusan pengadilan atas kasus tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020), Burhanuddin menyampaikan, jaksa penuntut umum biasanya menuntut berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Karena itu, ia tidak serta-merta langsung menyalahkan jaksa yang ditugaskan dalam kasus Novel Baswedan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan