Afirmasi terhadap Keterwakilan Perempuan Perlu Diperkuat
Kebijakan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan perlu diperkuat di dalam RUU Pemilu. Saat ini, jumlah politisi perempuan di parlemen masih 20 persen dari total anggota DPR atau masih jauh dari angka ideal 30 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberian ruang afirmasi bagi keterwakilan perempuan dalam parlemen menjadi kunci penting upaya meningkatkan pelibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan di Tanah Air. Untuk mencapai hal itu, kebijakan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan sebaiknya diatur secara tegas dan didorong untuk dikuatkan di dalam Rancangan Undang-undang Pemilu yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat.
Upaya untuk mendorong afirmasi bagi keterwakilan perempuan di dalam parlemen itu menjadi topik utama dalam diskusi daring yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) bekerja sama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), dan didukung Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (26/6/2020), di Jakarta.