logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAfirmasi terhadap Keterwakilan...
Iklan

Afirmasi terhadap Keterwakilan Perempuan Perlu Diperkuat

Kebijakan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan perlu diperkuat di dalam RUU Pemilu. Saat ini, jumlah politisi perempuan di parlemen masih 20 persen dari total anggota DPR atau masih jauh dari angka ideal 30 persen.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nRglvFjE6OuXLcYs1LcyYmmhdUQ=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11021737_62_0.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi: Sejumlah perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9). Jumlah politisi perempuan di DPR saat ini 18 persen dari jumlah total anggota DPR 560 orang. Jumlah tersebut masih jauh dari kuota anggota legislatif perempuan yang minimal 30 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberian ruang afirmasi bagi keterwakilan perempuan dalam parlemen menjadi kunci penting upaya meningkatkan pelibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan di Tanah Air. Untuk mencapai hal itu, kebijakan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan sebaiknya diatur secara tegas dan didorong untuk dikuatkan di dalam Rancangan Undang-undang Pemilu yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat.

Upaya untuk mendorong afirmasi bagi keterwakilan perempuan di dalam parlemen itu menjadi topik utama dalam diskusi daring yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) bekerja sama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), dan didukung Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jumat (26/6/2020), di Jakarta.

Editor:
susanarita
Bagikan