Protokol Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Segera Diundangkan
Rancangan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah tuntas diharmonisasi oleh Kemenkumham. Targetnya, pekan ini, regulasi telah diundangkan.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan telah menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Tak lama lagi regulasi yang mengatur langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 di setiap tahapan pemilihan akan diundangkan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (24/6/2020), mengatakan, harmonisasi rancangan peraturan KPU itu telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (23/6/2020). Setelah naskah regulasi hasil harmonisasi dikembalikan, KPU akan mencermati ulang materi di dalamnya.