logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บProtokol Pilkada di Tengah...
Iklan

Protokol Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Segera Diundangkan

Rancangan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah tuntas diharmonisasi oleh Kemenkumham. Targetnya, pekan ini, regulasi telah diundangkan.

Oleh
INGKI RINALDI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wzCvNzxMiii-xgy0Fy2M0RKjZxg=/1024x1194/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200614-Opini-6_web_89852390_1592139273.jpg

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan telah menuntaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Tak lama lagi regulasi yang mengatur langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 di setiap tahapan pemilihan akan diundangkan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (24/6/2020), mengatakan, harmonisasi rancangan peraturan KPU itu telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa (23/6/2020). Setelah naskah regulasi hasil harmonisasi dikembalikan, KPU akan mencermati ulang materi di dalamnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan