logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU HIP Harus Berakar pada...
Iklan

RUU HIP Harus Berakar pada Aspirasi Rakyat

Persatuan Gereja-gereja Indonesia menilai substansi dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila sangat mendasar. Maka, substansinya hendaknya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh dan berkembang di akar rumput.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V8pxLq1erOYhIWdh-xh32TZGcY0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190327_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_A_web_1553691979.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Umat lintas agama berbincang di depan lambang Garuda Pancasila di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, saat kumpul menjelang buka puasa bersama lintas agama, Jumat (1/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI mengapresiasi keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang diinisiasi oleh DPR. Ke depan, proses perumusan regulasi tersebut diharapkan lebih menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020), Jakarta, menyampaikan, sejak awal, mestinya proses perumusan dan diskursus RUU HIP melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sebab, masalah dalam RUU HIP sangat mendasar sehingga seharusnya materi di dalamnya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh dan berkembang di akar rumput.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan