RUU HIP Harus Berakar pada Aspirasi Rakyat
Persatuan Gereja-gereja Indonesia menilai substansi dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila sangat mendasar. Maka, substansinya hendaknya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh dan berkembang di akar rumput.
JAKARTA, KOMPAS β Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI mengapresiasi keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang diinisiasi oleh DPR. Ke depan, proses perumusan regulasi tersebut diharapkan lebih menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020), Jakarta, menyampaikan, sejak awal, mestinya proses perumusan dan diskursus RUU HIP melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sebab, masalah dalam RUU HIP sangat mendasar sehingga seharusnya materi di dalamnya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh dan berkembang di akar rumput.