Iklan
Dana Belum Cair, Penyelenggara ”Ad Hoc” Pilkada Menggunakan APD Swadaya
Pelantikan PPS, badan ”ad hoc” penyelenggara pilkada, mulai dilakukan. Pelantikan dilakukan dengan anggota PPS menggunakan alat pelindung diri swadaya. KPU masih menunggu pencairan tambahan dana pilkada.
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Pemungutan Suara atau PPS, badan ad hoc penyelenggara pilkada serentak 2020, harus menggunakan alat pelindung diri milik pribadi pada saat pelantikan, Senin (15/6/2020). Belum dicairkannya tambahan anggaran untuk kebutuhan pemenuhan protokol penanganan Covid-19 menjadi salah satu penyebabnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, tahapan pilkada yang terhenti pada akhir Mei akibat pandemi Covid-19 kembali bergulir tanggal 15 Juni 2020.