logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊImbas dari Tuntutan Ringan...
Iklan

Imbas dari Tuntutan Ringan Kasus Novel, Komnas HAM: Keadilan Kian Sulit Ditegakkan

Tim advokasi Novel Baswedan menyebutkan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras di sejumlah daerah jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam kasus Novel. Jaksa kasus Novel dinilai tidak serius.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SdZpNQ34kXQbzgNM1Y_yWRyPm3A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F349151ce-3d0d-4182-aa00-63d4a902e689_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia. Dikhawatirkan, masyarakat akan semakin sulit memperoleh keadilan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab, ketika dihubungi, Sabtu (13/6/2020), mengatakan, tuntutan ringan jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan sinyal buruk bagi penegakan HAM. Padahal yang menjadi korban kejahatan adalah aparatur penegak hukum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan