Antara Pembatasan Akses Internet dan Konten Disinformasi
Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyebaran disinformasi, hoaks, dan konten propaganda. Namun, kebijakan ”jalan pintas” dengan memblokir akses jaringan internet bukan pilihan tepat.
Pembatasan, pemblokiran, dan perpanjangan pemblokiran akses internet oleh pemerintah di Papua dan Papua Barat, selama 19 Agustus-4 September 2019, diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (3/6/2020), sebagai perbuatan melawan hukum.
Saat itu, pemerintah memberlakukan pemblokiran internet lantaran terjadi unjuk rasa dan kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. ”Untuk mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kemenkominfo pada 21 Agustus 2019.