logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPertimbangan Majelis PTUN...
Iklan

Pertimbangan Majelis PTUN Jakarta Beri Perlindungan Hak Atas Informasi

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan mencegah penyebarluasan konten melanggar hukum tidak dilakukan dengan memutus akses jaringan internet secara luas. Menjadi preseden perlindungan akses informasi

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s1uCqbHT7Zx2MgHi-bbK9nMebXM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fd21b6e9f-29b2-49e0-bbaf-b2817753c741_jpg.jpg
KOMPAS/ HENDRA A SETYAWAN

Para aktivis gabungan dari beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat (23/8/2019). Para aktivis melakukan somasi kepada Kemenkominfo untuk segera mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran akses internet dilakukan pemerintah terkait situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat.

JAKARTA, KOMPAS  โ€“ Sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan penutupan akses internet di Papua dan Papua Barat dinilai memberikan perlindungan agar tindakan serupa tidak terjadi di masa depan. Masyarakat sipil mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai tegas dan detail tersebut.

Dalam dokumen salinan putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, peran pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal adalah dengan memutus akses pada informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Konten terlarang tersebut dapat diblokir agar tidak dapat diakses di wilayah hukum Indonesia.

Editor:
Antony Lee
Bagikan