logo Kompas.id
Politik & HukumKebebasan Akademis Indonesia...
Iklan

Kebebasan Akademis Indonesia dalam Ancaman

Penegak hukum perlu mengusut teror dan ancaman terkait diskusi yang sedianya digelar oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM. Teror tersebut melanggar HAM dan kebebasan berekspresi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ow9Pq4p5Q6Lq-YtLkBS5xOMP6Pw=/1024x784/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191126-OPINI-DIGITAL-Ancaman-terhadap-kebebasan-berpendapat_85287599_1574789103.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Intimidasi terhadap panitia kegiatan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menunjukkan pengekangan kebebasan akademis yang masih terjadi di negara demokrasi. Pembatalan diskusi dan cara-cara intimidasi di lingkungan kampus pun bukan sekali ini terjadi. Pelanggaran tersebut justru akan membawa kemunduran terhadap perkembangan akademis.

Kegiatan Diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) sedianya akan diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Contitusional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Jumat (29/5/2020). Namun, panitia acara diskusi daring itu mendapatkan intimidasi dari sejumlah oknum. Intimidasi dilakukan melalui telepon, pesan singkat, bahkan ancaman langsung ke rumah salah satu anggota panitia. Oknum pengancam berpendapat, tema acara yang bertajuk ”Persoalan Pemecataan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” berbau isu makar.

Editor:
susanarita
Bagikan