logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTeror terhadap Wartawan...
Iklan

Teror terhadap Wartawan Membahayakan Demokrasi

Intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com perlu diusut tuntas polisi. Teror terhadap wartawan mengancam kemerdekaan pers. Pada gilirannya, teror terhadap wartawan membahayakan demokrasi.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WZcQ39w64uHbKXAXIc78REGAJdw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_24683183_82_0.jpeg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Wartawan dari berbagai media, baik cetak, daring,televisi, maupun radio, menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Senin (18/7/2016). Aksi tersebut sebagai respons terhadap ancaman dan teror dari orang tak dikenal melalui pesan singkat kepada sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang. Ancaman dan teror diduga terkait pemberitaan dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang saat ini sedang diusut Polresta Padang Panjang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media menuntut agar kasus intimidasi terhadap wartawan Detik.com diusut hingga tuntas. Intimidasi tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan membayakan demokrasi secara keseluruhan.

Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/5/2020), mengimbau agar kasus ini segera dilaporkan ke Dewan Pers, baik oleh pihak yang memberitakan maupun pihak yang merasa dirugikan. Dewan Pers akan menganalisis bila pemberitaan Detik.com melanggar kode etik.

Editor:
khaerudin
Bagikan