logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บLanggar Aturan Normal Baru...
Iklan

Langgar Aturan Normal Baru Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram soal skenario normal baru. Upaya mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol Covid-19 diutamakan dengan cara persuasif. Namun, sanksi tetap disiapkan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h-QuRMsJO5_hm31P979RPSOixy8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F794a2289-eaba-4774-8f2c-cbaba8f545d2_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas pengamanan protokol penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan kepada pedagang dan pembeli di Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap mengedepankan upaya persuasif dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Akan tetapi, jika ada yang melanggar aturan, apalagi melawan petugas, polisi bisa menjatuhkan sanksi pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (28/5/2020), mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Nomor 249 Tanggal 28 Mei 2020 untuk penerapan skenario kehidupan normal baru.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan